Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK

kabarin.co – Jakarta, Seluruh fraksi di DPR RI setuju merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam sidang paripurna, revisi UU KPK itu disebut sebagai usulan DPR.

Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2019).

Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK

Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menanyakan persetujuan anggota dewan apakah setuju revisi UU KPK. Semuanya sepakat terhadap revisi tersebut.

“Saya mohon persetujuan anggota dewan terkait Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Utut dalam sidang.

Baca Juga :  Menkominfo Sebut 20 Negara Ikut Sebarkan Hoaks soal Papua

“Setuju,” jawab peserta paripurna.

Adapun pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang paripurna. Pandangan fraksi diserahkan secara tertulis kepada pimpinan DPR.

“Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing,” kata Utut.

Kemudian, Utut menanyakan apakah anggota DPR setuju revisi UU KPK disetujui sebagai usulan DPR.