Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk!

kabarin.co – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena rencana itu, Agu menyatakan saat ini KPK sedang berada di ujung tanduk.

“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,” kata Agus saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

banner 728x90

Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk!

Agus mengatakan, pernyatannya itu dilatarbelakangi oleh beberapa persoalan yang muncul belakangan. “Pertama, adalah tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah,” ujarnya, Kamis (5/9/2019).

Dia menilai, terpilihnya capim KPK bermasalah akan membuat lembaga antirasuah terbelenggu. Bahkan KPK ke depannya akan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

“Kedua, hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR,” ucapnya.

Dari poin-poin yang ada di dalam revisi UU tersebut, Agus menyebut ada banyak hal yang menempatkan KPK dalam masalah. ‎Agus menyebut ada sembilan poin bermasalah yang ada di dalam draf revisi UU KPK.

“Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK,” ungkapnya tanpa menyebut secara detail apa saja sembilan poin tersebut.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas oleh DPR melalui Rapat ‎Paripurna yang digelar pada hari ini.

Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut. (epr/oke)

Baca Juga:

Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK

Jubir KPK, Ketua YLBHI dan Koordinator ICW Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Berita Bohong

KPK Tantang Pansus Angket Buktikan Pelanggaran Hukum KPK

banner 728x90