Dari poin-poin yang ada di dalam revisi UU tersebut, Agus menyebut ada banyak hal yang menempatkan KPK dalam masalah. Agus menyebut ada sembilan poin bermasalah yang ada di dalam draf revisi UU KPK.
“Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK,” ungkapnya tanpa menyebut secara detail apa saja sembilan poin tersebut.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas oleh DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada hari ini.
Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut. (epr/oke)
Baca Juga:
Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK
Jubir KPK, Ketua YLBHI dan Koordinator ICW Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Berita Bohong