KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka SPAM PUPR

Uang itu diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal Diduga meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Bahas Kecurangan Pilpres, Ijtima Ulama III Digelar Secara Tertutup

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)

Baca Juga:

OTT di Jakarta dan Bogor, KPK Tangkap Direksi Perum Perindo

Baca Juga :  Cegah Corona, Menag: Tak Usah Salaman Apalagi Cipika-cipiki

Meski Kembalikan Mandat KPK ke Presiden, Agus Rahardjo: Kita Tetap Bekerja

Tok! DPR Sahkan Revisi UU KPK