“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” katanya.
“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujarnya.
Andika menyatakan sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya, besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. (epr/scm)
Baca Juga:
Cuit Soal Penusukan Wiranto, Hanum Rais Dilaporkan ke Polisi
Sebut Penusukan Wiranto Setingan, Putri Amien Rais Jadi Trending Topic