Anggota Pomau Surabaya Dicopot & Ditahan Gara-Gara Istri Unggah Fitnah soal Wiranto

kabarin.co – Jakarta, Anggota Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS dicopot dan ditahan lantaran istrinya memposting opini negatif terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Fajar Adriyanto menuturkan, Peltu YNS mendapat terguran keras, dicopot dari jabatan. Tak hanya itu YNS juga ditahan guna penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Baca Juga :  Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo di DPR Didakwa Pasal Berlapis

Anggota Pomau Surabaya Dicopot & Ditahan Gara-Gara Istri Unggah Fitnah soal Wiranto

“Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya seperti dikutip iNews.id, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga :  Bupati Jombang Kena OTT KPK

Dia menyatakan, FS, istri dari eltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menko Polhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial Facebook.