Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Pengusul Ingin Nampar Muka Saya

Seperti diketahui, wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menguat beberapa waktu belakangan. Ada pihak yang dikabarkan menghendaki batas maksimal masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode, hingga masa jabatan presiden hanya satu periode dengan waktu delapan tahun.

Usulan penambahan masa jabatan presiden jadi tiga periode disampaikan Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Menurut dia, penambahan masa presiden termasuk salah satu wacana terkait amendemen UUD 1945.

Baca Juga :  Bawaslu Berikan Salinan C1 Plano ke BPN Prabowo-Sandi

“Kalau dulu (ketentuannya) ‘dapat dipilih kembali’ itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau (wacana) ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya,” kata Arsul di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 November 2019.

Baca Juga :  Dewan Pers: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Tumpang Tindih dengan UU Pers

Arsul mengungkapkan ada pula usulan masa jabatan presiden diubah menjadi satu periode saja dengan durasi selama 8 tahun lantaran menilai masa jabatan presiden delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan programnya dengan lebih baik. (epr/oke)