Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak ada kondisi kegawatdaruratan yang mewajibkan untuk dirujuk sebagimana permintaan Kivlan Zein.
“Dan kejadian berikutnya adalah surat keterangan tersebut (surat hasil pemeriksaan) direbut. Diambil dari tangan dokter yang menerangkan hasil pemeriksaan tersebut,” jelas dia.
Kejadian itu di saat semua dokter dan kuasa hukum keluar dari Kiblan Zein setelah pemeriksaan dan membacakan hasilnya. Kemudian salah seorang dokter kembali ke ruangan tersebut bermaksud untuk mengambil tasnya yang tertinggal.
Ketika hasil pemeriksaan itu direbut, menurut Diah, dokter itu langsung refleks merebut kembali surat tersebut. Dan saat itu Kivlan berteriak dan mengaku dipukul.
“Jadi tidak ada kejadian seperti yang diberitakan beredar. Dan untuk diketahui dokter yang memeriksa saat itu yang ditugaskan adalah tim dokter dan paramedis. Dan dokter yang disampaikan melalui penyiksaan (dr Wenas) adalah selaku wakil dari menejemen,” tegas dia mengakhiri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, hasil pemeriksaan tersebut juga ditulis dalam berita acara yang ditandatangani oleh beberapa dokter serta Direktur Utama RS Adhyaksa.