kabarin.co – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Rafli Kande memberikan penjelasan lengkap terkait usulannya yang ingin menjadikan ganja barang komoditas ekspor. Usulan itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR, Kamis (30/1).
Rafli menuturkan, legalisasi ganja yang dia usulkan merupakan pemanfaatan ganja di Aceh untuk kebutuhan medis.
Legislator PKS: Ganja Tidak Haram
“Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan, mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara,” kata legislator asal Aceh itu dalam siaran pers, Jumat (31/1).
Rafli menjelaskan. melalui perjanjian perdagangan bebas akan ada produk unggulan ke pasar dunia, termasuk ganja Aceh.
Legislator PKS asal Dapil 1 Aceh itu membeberkan konsep untuk usulan ekspor ganja itu. Konsep itu diharapkan dapat disempurnakan dengan kajian ilmiah oleh pakar di bidangnya.