“Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram yang haram adalah penyalahgunaannya,” ucapnya.
“Legalisasi ganja Aceh itu, untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya, Bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan,” tutup Rafli. (epr/mdk)
Baca Juga:
Anggota DPR Fraksi PKS Usul Ganja Jadi Komoditas Ekspor.
Politikus PKS Usul RI Ekspor Ganja, Gerindra Kaget
Gunakan Bahasa Inggris Saat Rapat, Mendikbud Nadiem Makarim Ditegur Anggota DPR