kabarin.co – Jakarta, Tiga pelajar yang melakukan persekusi terhadap siswi SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah TP, DF, dan UHA yang merupakan teman satu sekolah korban.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka ya,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito dikutip dari Liputan6.com, Kamis (13/2/2020).
3 Pelajar yang Persekusi Siswi SMP di Purworejo Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga pelajar yang melakukan ppersekusi seorang siswi di Purworejo, Jawa Tengah. Ketiganya sedang diperiksa di Polres Purworejo.
“Benar, sedang kita proses,” ujar Rizal Marito.
Rizal mengatakan, sudah ada laporan resmi terhadap ketiganya yang masuk ke Polres Purworejo. Tapi, dia tidak menjelaskan pembuat laporan tentang tindakan persekusi tersebut.
“Sudah dibuat laporan resminya,” kata Rizal.
Korbannya adalah seorang siswi perempuan atas inisial CA. Dalam sebuah video yang beredar, pelajar berjilbab itu ditendang berkali-kali.
Seorang netizen kemudian melaporkan persekusi di Purworejo itu kepada Ganjar Pranowo melalui Twitter. “Need your quick action Pak Gubernur,” tulis dia kepada Ganjar.