kabarin.co – Jakarta, Mabes Polri melarang masyarakat maupun pedagang untuk menimbun masker dan bahan makanan terkait covid-19 atau virus corona.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait agar penimbunan tersebut tak dilakukan.
Penimbun Masker dan Bahan Makanan Dipidana 5 Tahun Penjara
“Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan. Apabila terbukti akan dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Menurutnya, pedagang seharusnya mengedepankan rasa kemanusiaan ditengah wabah corona. Bukan sebaliknya dan meraup keuntungan disaat masyarakat tengah sulit.
“Secara moralitas para pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian untuk membantu,” terangnya.