Kemenag Tutup Sementara Aplikasi Pendaftaran Umroh

“Tetap mengutamakan kepentingan jemaah, dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah termasuk jemaah yang telah memiliki jadwal setelah kebijakan pemerintah Arab Saudi diberlakukan,” kata Arfi.

Jika ada pembatalan jemaah umrah, kata Arfi, maka PPIU wajib melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus melalui email: pembatalan.siskopatuh@gmail.com. (epr/oke)

Baca Juga:

Baca Juga :  Kinerja Pengawasan Tak Bertaring, Profesor LIPI Usulkan Pembubaran Bawaslu

Akibat Virus Corona, Arab Saudi Putuskan Batalkan Umrah Selama 1 Tahun

Cegah Virus Corona, Arab Saudi Hentikan Sementara Layanan Umrah

Antisipasi Virus Corona, Arab Saudi Tutup Sementara Masjidil Haram