“Tetap mengutamakan kepentingan jemaah, dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah termasuk jemaah yang telah memiliki jadwal setelah kebijakan pemerintah Arab Saudi diberlakukan,” kata Arfi.
Jika ada pembatalan jemaah umrah, kata Arfi, maka PPIU wajib melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus melalui email: pembatalan.siskopatuh@gmail.com. (epr/oke)
Baca Juga:
Akibat Virus Corona, Arab Saudi Putuskan Batalkan Umrah Selama 1 Tahun
Cegah Virus Corona, Arab Saudi Hentikan Sementara Layanan Umrah
Antisipasi Virus Corona, Arab Saudi Tutup Sementara Masjidil Haram