Selain itu, Pemerintah juga tak hentinya mengimbau masyarakat agar selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga kebersihan lingkungan rumah, dan memberantas sarang nyamuk di rumah karena sedang dalam musim pancaroba yang berpotensi meningkatnya kasus demam berdarah.
Bagi umat muslim yang sedang menjalani ibadah Ramadan, sebaiknya agar melaksanakan ibadah di rumah bersama keluarga untuk menghindari penularan virus yang bisa terjadi di luar.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pelarangan mudik sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19. Pelarangan mudik tersebut efektif diberlakukan hari ini dengan membatasi transportasi darat, laut, dan udara keluar dan masuk ke daerah yang sedang melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan kebijakan Pemerintah ini bisa lebih menekan dan memutus penyebaran Covid-19.*(vmi)
Sumber:Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB