Mayday di Tengah Pandemi Covid-19 Dan Omnibus Law

Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

“Pastikan semua program stimulus ekonomi yang diputuskan betul-betul dilaksanakan sehingga manfaatnya dirasakan pelaku usaha,” kata Jokowi dalam pembukaan Rapat Terbatas tentang Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (30/4).

Kendati demikian, langkah itu dinilai tidak dapat dirasakan langsung oleh kaum pekerja.

Baca Juga :  Arab Saudi Umumkan Gelar Ibadah Haji Terbatas Tahun Ini

Sekretaris Jenderal Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Pusat, Sunarno beranggapan pemerintah belum menangani perkara itu secara serius sampai ke akar rumput, dalam hal ini kepada mereka yang bekerja langsung di lapangan.

Faktanya, kata dia, masih banyak perusahaan yang merumahkan atau melakukan PHK kepada para pekerjanya, efek pandemi virus corona.

Baca Juga :  Penyanyi Stan Isakh meninggal Saat Status PDP Covid-19

“Masalahnya menurut kami, ini kegagapan atau kegagalan dari pemerintah kita, khususnya disnaker dalam mengantisipasi corona virus ini,” kata Sunarno , Kamis (30/4) malam.