Meski tak berharap bantuan langsung, namun dia menyoroti ketidakhadiran pemerintah sebagai pihak penengah antara buruh dan pengusaha, khususnya dalam mencari solusi terhadap masalah yang timbul akibat pandemi Covid-19.
“Nggak ada titik temu, biasanya (mediasi) kan di Disnaker. Tapi saat ini sulit untuk ketemu dengan Disnaker karena mereka bekerja dari rumah dan kalau ada itu hanya piket misalnya,” kata dia.
Situasi itu berakibat pada lambatnya penanganan masalah. Ujung-ujungnya perusahaan melakukan PHK secara sepihak.
Ancaman Omnibus Law
Ancaman terhadap buruh bukan hanya datang dari PHK dampak pandemi corona, lanjut Sunarno, tetapi juga Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pemerintah maupun DPR sejauh ini masih bersikeras membahas Omnibus Law di tengah situasi negara menghadapi pandemi virus corona. Meski Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani sepakat menunda pembahasan, bukan berarti ancaman Omnibus Law selesai.
“Kami itu menuntut Omnibus Law (RUU Ciptaker) itu dibatalkan secara keseluruhan,” kata Sunarno.