Mayday di Tengah Pandemi Covid-19 Dan Omnibus Law

Menurut dia, RUU Cipta Kerja tidak menyentuh sejumlah persoalan prinsip yang dihadapi buruh saat ini. Misalnya aturan mengenai sistem pengupahan, kontrak kerja, sanksi, hingga status kepegawaian yang sangat nyata merugikan buruh apabila diubah melalui RUU Cipta Kerja.

“Itu kan yang prinsip di kami. Kalau beberapa persoalan itu diubah, ya buruh akhirnya nggak punya jaminan kepastian bekerja,” lanjut dia.

Baca Juga :  Rasa Harunya Orang-Orang Pilihan Melaksanakan Ibadah Haji 2020

Diketahui masalah ketenagakerjaan tertuang dalam Bab IV RUU Ciptaker. Isinya terkait perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya sudah menyoroti banyak hal terkait perubahaan ketentuan yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja.

Salah satunya soal pengupahan. Dia mengkritik perubahan aturan terkait upah minimum. Ia mengatakan dalam draf RUU Ciptaker tak lagi diatur soal upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Penentuan upah minimum hanya berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).