Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Demo Pekerja Dibeberapa Daerah

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Pada 6 Oktober, buruh mulai menggelar demo dan mogok kerja di beberapa daerah.

Baca Juga :  Demo di DPR, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Omnibus Law Disahkan

Berikut ini gelombang demo-mogok nasional buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja:

Demak: Buruh Gelar Doa, Siap ke Jakarta

Ratusan buruh menggelar doa bersama agar putusan UU Cipta Kerja dapat diubah.
“Kemarin kita ada rencana orasi dari kawan-kawan di depan pintu gerbang, tapi dari kepolisian tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan dibenturkan dengan aturan protokol kesehatan COVID-19. Akhirnya kita bentuk di dalam perusahaan. Massa sekitar 300-an dari karyawan shift satu dan tiga,” kata koordinator massa, Poyo Widodo, saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga :  Hari Ini KSPI Demo Tolak Omnibus Law Dan PHK Massal Di DPR

Doa bersama tersebut, lanjut Poyo, bermaksud sebagai wujud perlawanan dari daerah terkait disahkannya UU Cipta Kerja.