“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Pada 6 Oktober, buruh mulai menggelar demo dan mogok kerja di beberapa daerah.
Berikut ini gelombang demo-mogok nasional buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja:
Demak: Buruh Gelar Doa, Siap ke Jakarta
Ratusan buruh menggelar doa bersama agar putusan UU Cipta Kerja dapat diubah.
“Kemarin kita ada rencana orasi dari kawan-kawan di depan pintu gerbang, tapi dari kepolisian tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan dibenturkan dengan aturan protokol kesehatan COVID-19. Akhirnya kita bentuk di dalam perusahaan. Massa sekitar 300-an dari karyawan shift satu dan tiga,” kata koordinator massa, Poyo Widodo, saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).
Doa bersama tersebut, lanjut Poyo, bermaksud sebagai wujud perlawanan dari daerah terkait disahkannya UU Cipta Kerja.