Beberapa warganet juga meminta umat tidak melakukan kegiatan apapun dengan atribut FPI karena rezim dinilai sedang panik. Warganet mengkritik soal kebebasan demokrasi di balik pembubaran FPI.
Pemerintahan melarang FPI melakukan kegiatan apapun lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam, yang terbit hari ini.
Mayoritas parlemen, terutama partai koalisi pendukung pemerintah, mendukung pelarangan aktivitas FPI. “Saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI,” ujar Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah lewat keterangan tertulis. Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, benar bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi, namun semua tidak berarti bebas tanpa batas.