“Perilaku yang ditemukan terkait tindakan jual rugi dan harga yang sangat rendah untuk penjualan semen PCC di wilayah Kalimantan Selatan, yang mengakibatkan keluarnya beberapa pelaku usaha semen di wilayah tersebut,” kata Deswin.
Kasus ini berawal dari laporan Andre terkait upaya jual rugi dan atau penetapan harga yang sangat rendah oleh anak usaha Anhui Conch Limited dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan. Persidangan digelar pada 23 Juni 2020 dengan menghadirkan alat bukti. Di persidangan tersebut Majelis Komisi menyimpulkan Conch telah melakukan jual rugi pada tahun 2015 serta menetapkan harga yang sangat rendah pada periode 2015-2019.
“Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen PCC di wilayah Kalimantan Selatan. Hal tersebut turut diperkuat oleh laporan keuangan di tahun 2015, di mana Conch mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut,” tambahnya.