Lantik KPU-Bawaslu RI, Komisi II DPR RI Harap Akhiri Polemik Penundaan Pemilu

Guspardi melanjutkan, dalam satu tahun, akan ada dua kali pesta demokrasi, yakni pemilihan umum (Pileg dan Pilpres) yang akan digelar 14 Februari 2024. Lalu pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 27 November 2024.

“Ini menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu yang baru dilantik, yang harus segera bekerja dengan cepat, efektif dan efisien,” ucapnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa GG ini juga menitipkan pesan kepada anggota KPU dan Bawaslu Priode 2022-2027, agar bisa membawa energi dan semangat yang membuahkan proses pelaksanaan Pemilu yang demokratis,  jurdil dan luber.

Baca Juga :  KUR Syariah Mikro dari Pegadaian Lepaskan Masyarakat dari Jerat Rentenir

“Tentu harus dilandasi dengan penyelenggara yang profesional,  independen, dan punya kapasitas, kapabilitas serta integritas yang tinggi,” jelas Anggota Baleg DPR RI.

Terkait hal ini, DPR RI Komisi II akan melanjutkan proses pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat dengan KPU dan Bawaslu. Salah satunya untuk membicarakan tindaklanjut mengenai tahapan, program dan anggaran Pemilu 2024.

Baca Juga :  Mensos: Korban Meninggal Akibat Banjir Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta

Semua stake holder harus  berkomitmen menyukseskan Pemilu yang demokrtis, tidak sekedar prosedural, tetapi Pemilu yang benar-benar langsung, umum, bebas dan rahasia serta tidak terintervensi oleh pihak manapun.