Usulan Nama Pj Bupati Mentawai Ditolak Mendagri? Ini Tanggapan Gubernur Mahyeldi

Penunjukan Pj Bupati Mentawai itu didasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.

Sesuai SK yang dimaksud, masa jabatan Pj Bupati Kepulauan Mentawai berlaku satu tahun sejak pelantikan. Selama sebagai Pj, yang bersangkutan harus melepaskan jabatan Sekda yang diemban sebelumnya, dan sekaligus akan menunjukan pelaksana tugas Sekda tersebut.

“Nanti kita akan tunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekda, dalam waktu dekat,” ungkap Martinus Dahlan usai dilantik sebagai Pj Kepulauan Mentawai.

Baca Juga :  Monumen Nasional Bela Negara Dijadikan Kawasan Ekonomi

Sementara eks Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet mengapresiasi gubernur dan wakil gubernur Sumbar atas percepatan proses pelantikan Pj Bupati Mentawai ini. Hal ini dengan tujuan agar tidak terjadinya kekosongan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Saya berterima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur yang telah berjuang dalam proses ini, karena kita sampai hari Sabtu, belum tahu siapa yang mau dilantik, dan itu prosesnya sangat cepat,” tukasnya. (*)