Tantangan Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar, dan Anatominya Pada Akreditasi di Satuan Pendidikan

Oleh: Atos Indria Widyaprada
Balai Guru Sumatera Barat

Kebijakan “Merdeka Belajar, Kampus Merdeka” digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi: 1) pembukaan program studi baru, 2) sistem  akreditasi  perguruan tinggi, 3) kebebasan menjadi PTN-BH, dan 4) hak belajar tiga  semester di luar  program studi.

Empat kebijakan fundamental ini memberikan harapan besar bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berkembang dan berdaya saing nasional maupun internasional.

Baca Juga :  Jika Ingin Maju Lagi Sebagai Cawapres, JK Disarankan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini layak disebut dengan perubahan yang cukup ekstrim. Hal ini memunculkan beberapa keraguan di benak akademisi. Diantara pertanyaan besar yang mucul dari kebijakan merdeka Belajar, Kampus Merdeka” adalah 1) Bagaimana mekanisme implementasi kerjasama kampus dengan pihak eksternal dengan latar belakang kampus yang berbeda-beda?;

2) Bagaimana mekanisme pertukaran pelajar dan magang dengan kondisi geografis, mutu SDM, dan ondisi perekonomian yang berbeda-beda masing-masing individu?; 3) Bagaimana mekanisme penjaminan mutu institusi dengan kebijakan akreditasi yang baru?