Oleh: Atos Indria Widyaprada
Balai Guru Sumatera Barat
Kebijakan “Merdeka Belajar, Kampus Merdeka” digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi: 1) pembukaan program studi baru, 2) sistem akreditasi perguruan tinggi, 3) kebebasan menjadi PTN-BH, dan 4) hak belajar tiga semester di luar program studi.
Empat kebijakan fundamental ini memberikan harapan besar bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berkembang dan berdaya saing nasional maupun internasional.
Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini layak disebut dengan perubahan yang cukup ekstrim. Hal ini memunculkan beberapa keraguan di benak akademisi. Diantara pertanyaan besar yang mucul dari kebijakan merdeka Belajar, Kampus Merdeka” adalah 1) Bagaimana mekanisme implementasi kerjasama kampus dengan pihak eksternal dengan latar belakang kampus yang berbeda-beda?;
2) Bagaimana mekanisme pertukaran pelajar dan magang dengan kondisi geografis, mutu SDM, dan ondisi perekonomian yang berbeda-beda masing-masing individu?; 3) Bagaimana mekanisme penjaminan mutu institusi dengan kebijakan akreditasi yang baru?