Abdullah menuturkan, memang apa yang dikerjakan Udi salah. Tetapi, kesalahan yang dilakukannya tidak berdiri sendiri.
Menurut Abdullah, abangnya hanya berperan sebagai sopir. Menerima upah dari pemilik minyak. Ia bekerja untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
“Kalau abang saya salah, kami berharap tegakkan hukum seadil-adilnya,” pinta Abdullah.
Abdullah meminta, orang-orang yang terlibat, seperti pemilik minyak dan orang yang menyuruh abangnya mengantar minyak ke Sintang, juga ikut ditangkap.
Polisi langsung keluarkan DPO
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono membenarkan bahwa pada Kamis 1 September lalu, pihaknya menangkap tangki bermuatan delapan ton solar, yang dibawa oleh pelaku atas nama Udi.
Rahmad menerangkan, mobil tangki tersebut diamankan ketika melintas. Di mana tangki tersebut bermuatan 8.000 liter solar tanpa dilengkapi dokumen sah.
“Untuk sopir tangki sudah dilakukan penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rahmad.
Rahmad memastikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga sebagai pemilik minyak dan orang yang menyuruh tersangka.