Saat itu, dia dihubungi seorang pria berinisial RF dan menawarkan membawa delapan ton solar ke Kabupaten Sintang. Karena Udi juga tidak memiliki pekerjaan tetap, tawaran itu langsung diterima.
Setelah mobil tangki diisi muatan, Udi mendapat uang jalan Rp 1,2 juta. Udi terkejut karena dirasa uang jalannya terlalu kecil. Biasanya, untuk perjalanan ke Kabupaten Sintang, uang jalannya Rp 2 juta.
“Saya ragu berangkat karena uangnya tidak sesuai. Sempat saya ajukan batal berangkat, tapi RF memaksa. Karena juga butuh uang, saya tidak bisa menolak,” ucap Udi.
Udi pun akhirnya berangkat dari Kota Pontianak ke Kabupaten Sintang, membawa mobil tangki bermuatan delapan ton solar dengan berbekal surat jalan dan dokumen pesanan yang diduga palsu.
Malang bagi Udi,dia ditangkap aparat Polres Sekadau. Dia dibawa ke Mapolres. Sementara mobil tangki dibiarkan tetap berada di pinggir jalan.
Udi lalu menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Udi mengakui bahwa hanya diminta untuk mengantar solar ke Kabupaten Sintang oleh pemilik barang.