“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Lebih lanjut, anggota polantas diminta untuk tampil sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. Kapolri juga meminta anggota untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.
Selain itu, Kapolri juga meminta agar reward diberikan kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.
Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev. Hal itu agar anggota mempedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.
Poin terakhir dalam telegram itu, anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Larang Tilang Manual
Sebelumnya, Kapolri melarang anggota polantas melakukan tilang manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.