Pengacara Brigadir J Bawa Barang Bukti Yang Seharusnya Disita Penyidik

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga :  Terungkap Ucapan Sambo Pada Hendra Kurniawan Sebar Skenario Pembunuhan Brigadir J

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai terdakwa Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga :  Pesan Khusus Komnas HAM Tentang Pemeriksaan Putri Candrawati ke Bareskrim

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatan tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).