“Saya di situ kan sebagai pengontrak, tetapi rumahnya ternyata masih sengketa atau ada pembagian harta gono-gini dari pemilik rumah,” ujar LM dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (6/11/2022).
Dengan kondisi itu, sambung dia, ABM tidak terima rumah milik berdua itu dikontrakkan oleh mantan istrinya. Sebab pembagian harta gono-gini pasangan suami istri tersebut belum selesai.
“Jadi saya sering dibuat enggak nyaman sama ABM. Bahkan pernah ribut karena dia meminta saya keluar dari rumah itu tanggal sekian. Terus saya laporan ke RT karena itu masuk ke perbuatan tidak menyenangkan,” ucap LM.
Akibat dugaan penyekapan ini, pihaknya melaporkan ABM ke polisi.
“Saya sudah melaporkan dugaan penyekapan anak dan ibu saya ke Polres Cimahi dan saya juga sudah di-BAP. Tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut lagi,” ucap LM.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila, mengatakan, terkait dugaan aksi penyekapan tersebut pihaknya masih menanganinya.
“Sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Rizka melalui pesan singkat.(pp)