Dia mengaku diberi upah untuk mengantar jenazah dan mencuci mobil. Namun, dia tak menyebut berapa nominalnya.
“(Uang) hanya untuk ambulans sama untuk cuci mobil,” kata Ahmad Syahrul.
Dalam sidang ini, terdakwanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiganya didakwa membunuh Brigadir J Hutabarat bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.(pp)