“Kalau (driver ojol) minta maaf, silahkan, tapi hukum tetap berjalan,” ucap dia.
Sebelumnya, Anoy Roz melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
Kuasa hukum korban, Ucok Rolando P Tamba mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada 1 November 2022. Saat itu korban hendak pergi dari Bandung Electronic Center (BEC) ke Metro Indah Mall (MIM) di Jalan Soekarno Hatta.
Korban kemudian memesan ojol dan sempat memberitahukan lokasi serta pakaian yang dikenakan korban untuk memudahkan pengendara ojol melakukan penjemputan.
“Oknum ojol tersebut kemudian setelah menerima informasi dari ibu anoy, mengatakan ‘Pak, saya menggunakan jaket abu, leging merah, duduk di depan parkir motor BEC sebrang JCo,” kata Ucok ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/11/2022).
Selang 15 menit, pengendara ojol tak kunjung tiba, korban kemudian kembali menghubungi pengendara. Pengendara itu mengaku sudah tiga kali berkeliling di sekitar titik penjemputan tapi tak kunjung menemukan korban.