“Mungkin sebelum tanggal 28 (November 2022) atau pas tanggal 28. Lagi dihitung,” kata Heru.
Heru sejauh ini mengaku masih belum menentukan nilai UMP DKI 2022 yang akan dijadikan acuan sebagai penentuan nilai UMP DKI 2023 hingga saat ini.
Sebab, besaran nilai UMP DKI 2022 yang menjadi acuan hingga saat ini masih belum jelas.
Sebagai informasi, UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 sejatinya tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengajukan gugatan atas Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 itu.Hasilnya, Pemprov DKI kalah dalam dua tingkat persidangan.
Menurut Heru, Pemprov DKI masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang pada intinya meminta UMP DKI 2022 menjadi Rp 4,5 juta.
Ia meminta, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah agar menentukan keputusan yang terbaik.
“Kan nanti ada gugat kembali (kasasi). Tadi mintanya ada gugatan kembali. Ya, saya tidak tahu ada aturan itu ya, tetapi itu sudah kami bahas juga. Saya minta Pak Andri dengan mana yang terbaik,” urai dia.