UMP DKI 2023 Maksimal Hanya Naik 10 Persen dan Usulan Buruhpun Kandas

“Mungkin sebelum tanggal 28 (November 2022) atau pas tanggal 28. Lagi dihitung,” kata Heru.

Heru sejauh ini mengaku masih belum menentukan nilai UMP DKI 2022 yang akan dijadikan acuan sebagai penentuan nilai UMP DKI 2023 hingga saat ini.

Sebab, besaran nilai UMP DKI 2022 yang menjadi acuan hingga saat ini masih belum jelas.

Sebagai informasi, UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 sejatinya tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kompak Buruh dan pengusaha Tolak UMP DKI yang Naik Hanya 2.6 Persen

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengajukan gugatan atas Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 itu.Hasilnya, Pemprov DKI kalah dalam dua tingkat persidangan.

Menurut Heru, Pemprov DKI masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang pada intinya meminta UMP DKI 2022 menjadi Rp 4,5 juta.

Baca Juga :  Kompak Buruh dan pengusaha Tolak UMP DKI yang Naik Hanya 2.6 Persen

Ia meminta, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah agar menentukan keputusan yang terbaik.

“Kan nanti ada gugat kembali (kasasi). Tadi mintanya ada gugatan kembali. Ya, saya tidak tahu ada aturan itu ya, tetapi itu sudah kami bahas juga. Saya minta Pak Andri dengan mana yang terbaik,” urai dia.