UMP DKI 2023 Maksimal Hanya Naik 10 Persen dan Usulan Buruhpun Kandas

Heru menargetkan, angka UMP DKI 2023 akan diumumkan pada Senin (28/11/2022) mendatang.

Buruh minta naik 10,55 persen

Buruh sebelumnya mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000. Usul itu disampaikan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI, Selasa (22/11/2022).

Kenaikan 10,55 persen itu jauh lebih besar dari angka yang diusulkan tiga unsur lainnya di Dewan Pengupahan DKI.

Baca Juga :  Kompak Buruh dan pengusaha Tolak UMP DKI yang Naik Hanya 2.6 Persen

Unsur dari Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.

Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Kemudian, unsur Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Heru Budi menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp 5,1 juta, sesuai dengan usulan unsur buruh.

Baca Juga :  Kompak Buruh dan pengusaha Tolak UMP DKI yang Naik Hanya 2.6 Persen

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, besaran UMP usulan buruh merupakan nilai yang realistis karena dirumuskan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.