Kabarin.co – Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), meringkus seorang pria berinisial IS (43), pada Kamis (24/11/2022).
Warga Kecamatan Huu itu diduga memerkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun.
Aksi bejat itu sudah dilakukan berulang kali sejak sang istri menjadi pekerja migran di Malaysia.
“Pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Adhar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialami pada N (35), perempuan yang sudah dianggapnya sebagai ibu kandung.
Kepada N, korban mengaku telah diperkosa oleh IS sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat itu dilakukan sang ayah terakhir kali pada Selasa (15/11/2022) malam.
Saat itu korban hendak masuk ke kamarnya untuk mengambil gelang karet. Pelaku tiba-tiba membuntuti dari belakang hingga menguncinya di dalam kamar.
Setelah mengunci korban, pelaku lantas melancarkan aksi bejatnya hingga mengancam akan memukul jika berteriak dan melawan.