Karyoto mengungkapkan, Debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan pengurus Intidana, Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta.
Heryanto didampingi pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman bebas.Merespons hal ini, Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” ujar Karyoto.
Yosep dan Eko disebut telah mengenal baik orang dalam, yakni PNS pada kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.
Mereka kemudian menggunakan jalur Desy untuk mengkondisikan putusan kasasi perkara pidana itu. Kemudian, disepakati pemberian uang sebesar 202.000 dollar Singapura. Jumlah ini setara Rp 2,2 miliar.
Desy kemudian mengajak Nurmanto Akmal, seorang staf kepaniteraan di MA untuk mengkondisikan putusan ini.Sebelum uang 202.000 dollar Singapura itu diberikan, KPK menduga Desy sudah terlebih dahulu menerima suap.