“Kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara Desy, Nurmanto Akmal , Redhy, Prasetio, dan Gazalba Saleh,” kata Karyoto.
Menurut Karyoto, setelah diajak Desy, Akmal kemudian menghubungi Redhy dan Prasetio. Mereka merupakan kepercayaan Hakim Agung Gazalba.
Sementara Gazalba merupakan salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk menangani kasasi perkara pidana ini.
MA akhirnya memenuhi keinginan Heryanto untuk mengkondisikan putusan kasasi dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun kepada Budiman.
“Putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Karyoto.
Sebagai bentuk memenuhi janji, Yosep dan Eko kemudian menyerahkan uang suap sebesar 202.000 dollar Singapura melalui Desy.
Saat ini, KPK masih mendalami rencana pembagian uang 202.000 dollar Singapura tersebut.“Masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Karyoto.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh bersama Prasetio, Redhy, Akmal, dan Desy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.