Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan di media sosial.
“(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed,” ungkap Dahnil.
Selain itu, Dahnil menyebut dasar hukum pemberian pangkat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Kemudian, Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.
Dahnil menambahkan, pangkat tituler yang diterima Deddy akan berakhir apabila tugasnya dianggap telah tuntas.
Apabila tugasnya sudah rampung, Deddy nantinya akan digantikan oleh penerusnya secara organik.