Muhammadiyah mengusulkan agar sistem pemilu dikembalikan ke sistem tertutup atau terbuka terbatas. Mereka menyinggung alasan bahwa partai-partai politik perlu mempersiapkan kader secara serius sebagai calon anggota legislatif.
Sebab, dalam sistem proporsional terbuka, partai dimungkinkan mendapatkan efek elektoral mengandalkan kerja atau popularitas caleg di lapangan.
Sebagai informasi, dalam sistem proporsional terbuka yang diterapkan di Indonesia sejak 2004, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diharapkan duduk di parlemen.
Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Partai yang kelak berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan. (pp)