Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum, Akankah Dijadikan sebagai Syarat Perjalanan?

Lebih lanjut, bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi wajib melampirkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (pp)

Baca Juga :  Harga Maksimal Kemenkes Tetapkan Untuk Tes Swab Mandiri Sebesar Rp 900 Ribu