Kabarin.co – Oditur militer menuntut empat prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap empat warga Nduga, Papua, pidana penjara seumur hidup. Selain pidana penjara, oditur militer juga menuntut supaya keempat prajurit tersebut diberhentikan dari kesatuan TNI.
Hal ini sebagaimana tuntutan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (6/2/2023). “Kami memohon majelis kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi para terdakwa,” kata seorang oditur militer Kolonel (Chk) Yunus Ginting.
Adapun keempat prajurit tersebut yakni Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala (Praka) Pargo Rumbouw. Sementara, seorang terdakwa lain bernama Kapten (Inf) Dominggus Kainama tidak dituntut penjara seumur hidup. Ini terjadi karena Dominggus Kainama telah meninggal dunia karena sakit pada 24 Desember 2022.