Meski demikian, Dominggus Kainama tetap dituntut untuk diberhentikan sebagai anggota TNI. Pihak oditur militer menilai bahwa keempat prajurit terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022. Empat warga yang menjadi korban, yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. Yunus menyebut bahwa perbuatan para terdakwa terbukti telah memenuhi unsur tiga pasal dalam pembunuhan terhadap empat warga Nduga.
Ketiga pasal tersebut mencakup, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain, dan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian jenazah.
Sementara, hal yang memberatkan para terdakwa adalah keempatnya dinilai melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, delapan wajib prajurit TNI, dan merugikan nama baik TNI. Sedangkan, hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya sehingga memudahkan penyidikan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura juga telah memvonis seorang perwira, Mayor D dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Vonis ini terjadi karena Mayor D terbukti bersalah karena terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap empat warga Nduga.