Mahfud Puji Kinerja Hakim PN Jaksel yang Vonis Ringan Bharada E Obyektif ; Hebat dan Berani

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Kemudian, Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(pp)

 

Baca Juga :  Mahfud MD: Ada Gerakan Ingin Gagalkan Pemilu 2019