Beberapa Tanggapan KPU Tetap Jalankan PemiluTerkait Putusan PN Jakpus

Kabarin.co – KPU menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. KPU menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan tahapan pemilu.
KPU mengatakan akan banding putusan tersebut. Selain itu, KPU mengatakan putusan terkait partai politik peserta pemilu masih berkekuatan hukum dan tidak ada perubahan.

Baca Juga :  Penuhi Keterwakilan Perempuan, Apresiasi Kinerja Timsel KPU-Bawaslu Diapresiasi

Berikut tanggapan KPU terkait putusan PN Jakpus:

Keputusan Parpol Peserta Pemilu Masih Berlaku Sah
Hasyim menjabarkan bahwa KPU telah memberikan tanggapan terhadap gugatan Partai Prima saat persidangan di PN Jakpus. Saat itu, KPU menjelaskan terkait wewenang peradilan terkait keputusan KPU.

“Karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah partai politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek itu keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 ini sudah kami ajukan esksepsi, perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut,” kata Hasyim.