“Tindakan yang bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri,” ujarnya.Kegiatan berdampak negatif yang dimaksudkan Kapolda Kaltara, berupa tindakan dalam penanganan kasus ilegal logging yang berujung pada unjuk rasa di Polres Tarakan, serta penanganan hilangnya BBM sitaan Dit Reskrimsus Polda Kaltara.
BBM berupa bio solar dan pertalite, sebagian hilang, sehingga Kejaksaan menolak penyerahan barang bukti dan tersangka (P21). Daniel juga mengoreksi narasi viral terkait pencopotan Kombes Pol Teguh Triwantoro. “Bukan pencopotan, namun pemberhentian sementara.
Berarti diberhentikan untuk sementara, dan ini juga akan bisa diaktifkan kembali,” tegasnya. Pengembalian jabatan Kombes Pol Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara, juga dikuatkan dengan Sprin Kapolda Kaltara nomor 575/IV/KEP./2023, tertanggal Kamis (27/4/2023).
“Kombes Pol Teguh Triwantoro dipulihkan jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara. Dan hasil ADTT- nya dikirimkan ke Mabes Polri, agar segera ditindaklanjuti terhadap yang bersangkutan,” tegasnya. Sebelumnya, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan Sprin Kapolda Kaltara Nomor : Sprint/522/IV/KEP./2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian Sementara dari dinas Polri pejabat Kabid Propam atas nama KBP Teguh Triwantoro dalam rangka kelancaran proses Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) berdasarkan Keputusan Sidang Dewan Pertimbangan Karir yang dipimpin oleh Wakapolda Kaltara.