Banyak Tuai Polemik Usai Pencopotan,Kini Jabatan Kabid Propam Kaltara Dikembalikan

Pemberhentian tersebut, dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran yang telah dilakukan yang bersangkutan. Setelah ADTT selesai dilakukan, maka atas pertimbangan Sidang DPK (Dewan Pertimbangan Karier), Kapolda dapat menerbitkan Sprint pembatalan pemberhentian sementara dari dinas Polri, paling lambat 7 hari, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 15 Tahun 2015, pasal 9 ayat (3).

Kapolda Kaltara, irjen Pol Daniel Adityajaya, akhirnya menerbitkan Sprin/575/IV/Kep./2023 yang berisikan pembatalan Pemberhentian Sementara Kabid Propam Polda Kalimantan Utara dimana Kombes Pol. Teguh Triwantoro. Sprint ini juga secara otomatis, mengembalikan Pelaksana Harian Kabid Propam Polda Kaltara AKBP Febriyanto Siagian, yang ditunjuk sebagai pengganti Teguh sebelumnya, ke jabatan asalnya, yaitu Kabag Pal Rolog Polda Kalimantan Utara.

“Yang kami lakukan saat ini, bagaimana kita Polri betul – betul siap dan Polri Bersih dalam menjalankan tugas pokoknya. Apalagi tugas kita kedepannya cukup berat, karna di tahun – tahun politik ini, pekerjaan kita perlu konsentrasi yang besar dan tentunya perlu juga anggota Polri yang kuat dan berintegritas” kata Daniel.