Sedangkan luas tanah lebih dari 50 meter diminta Rp 1 juta. Sementara untuk surat kepemilikan tidak lengkap dikenakan biaya administrasi Rp1 juta per bidang tanah. Sedangkan warga yang memiliki luas tanah lebih dari 100 meter dan surat kepemilikan tidak lengkap diminta Rp 1,5 juta.
Total, terdakwa Abu Mutolin mendapatkan Rp 130 juta. Sedangkan terdakwa lain yaitu Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan masing-masing memungut uang PTSL sebesar Rp 170.000 per hari dengan total Rp 25 juta.(pp)