Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi, berdasarkan keterangan korban awalnya pelaku disebut 12 orang setelah diselidiki ternyata berjumlah 10 orang.
Awalnya polisi menangkap seorang pelaku pada Sabtu (28/4/2023) kemudian keesokan harinya seluruh pelaku berhasil diringkus. Para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Dimana setiap orang dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” tutup Rocky.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah diadvoaksi Ketua Pemerhati Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Asahan, Suyono. Kata Suyono, korban awalnya dicekoki minuman keras lalu diperkosa di kebun salak.
“Menurut keterangan keluarga, lokasi pertama di kebun salak Kecamatan Mandoge, setelah dari situ korban dibawa ke Kecamatan Kisaran. Korban dimasukan ke dalam kamar kos salah seorang pelaku, lalu digilir (diperkosa), dengan orang yang sama,” ungkap Suyono melalui telepon seluler, Rabu (19/4/2023).(pp)