Kabarin.co – Warga negara asing (WNA) Australia Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dideportasi. Brenton adalah tersangka peludahan imam masjid di Bandung, Jawa Barat, yang kasusnya telah dihentikan.
“Sesuai dengan Undang-Undang No 06 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian), kami akan memulangkan dan deportasi ke negaranya,” kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandung Arief Hazairin Satoto Jumat (5/5/2023).
Selain dideportasi, Brenton juga dicekal masuk ke Indonesia dalam waktu enam bulan kedepan.
“Dan akan kami tangkal enam minggu kedepan, yang bersangkutan tidak boleh ke Indonesia dalam enam bulan kedepan,” tegas Arief.
Rencananya, Brenton akan diterbangkan ke negaranya Australia melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada malam ini. Sebelum dideportasi, Brenton dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi orange di Kantor Imigrasi Bandung, Jalan Surapati.
Saat digelandang ke tempat konferensi pers, Brenton hanya tertunduk lesu, tanpa ekspresi.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, Brenton hari ini resmi dideportasi.