“Sesuai dengan Undang-Undang No 06 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian), kami akan memulangkan dan deportasi ke negaranya,” kata Arief saat melakukan konferensi pers di Kantor Imigrasi Bandung.
Selain dideportasi, Brenton juga dicekal masuk ke Indonesia dalam waktu enam bulan kedepan.
“Dan akan kami tangkal enam minggu kedepan, yang bersangkutan tidak boleh ke Indonesia dalam enam bulan kedepan,” ujar Arief.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban yang diludahi Brenton resmi mencabut laporan. Setelah itu, Brenton pun dilimpahkan ke Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus dari kita pasal 335 ini telah kita hentikan. Tapi karena sudah masuk ranah mengganggu ketertiban umum, maka tersangka kita limpahkan ke imigrasi karena di situ ada pasal yang dilanggar,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5).
Pakai Visa Wisata
Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mendeportasi Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur, warga Australia yang merupakan tersangka peludahan imam masjid di Buahbatu, Kota Bandung, Jumat (28/4) lalu.