Bule Yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Akhirnya di Deportasi dan Tak Boleh Masuk ke Indonesia

Aksi tak menyenangkan ini menimpa Imam Tetap Masjid Al-Muhajir Muhammad Basri Anwar (24). Aksi peludahan yang dilakukan Brenton, diduga karena merasa terganggu dengan suara lantunan ayat suci Al-Quran yang diputar korban.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, kedatangan Brenton ke Bandung dengan menggunakan visa wisata.

“Untuk wisata, pakai visa travel, dia turis,” kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Jalan Surapati, Bandung, Jumat (5/5/2023).

Menurut Arief, Brenton landing di Bandara Kualanamu dengan menaiki Pesawat AK 391 Air Asia. “Dari tanggal 3 Maret yang bersangkutan landing di Bandara Kualanamu di Medan,” ujarnya.

Visa travel milik Brenton habis, saat dia hendak pulang ke negaranya dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, (29/4) lalu.

“Diperpanjang sampai dengan 29 April 2023,” tuturnya.

Karena sudah melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Brenton pun akan dipulangkan ke negaranya.

“Hari ini kita pulangkan, kita deportasi ke negaranya, malam ini. Deportasi ini diberikan, latut diduga (Brenton) melanggar, ketertiban umum,” pungkasnya.(pp)