“Dari 616 yang dicermati yang sesuai izin 605, yang tidak sesuai izin sebanyak 13. Tak sesuai itu misalnya izin awal digunakan bengkel tetapi digunakan untuk ruko,” kata Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, Senin (15/8/2023). 13 TKD penggunaan tak sesuai izin ini diketahui dari hasil pengawasan yang dilakukan Dispertaru dari 2019 hingga triwulan pertama 2023, dengan menyasar 80 kalurahan.
Menurut dia, selain TKD yang tak sesuai izin peruntukkannya, juga ditemukan Tanah Kas Desa yang digunakan untuk perumahan. Hal ini menyalahi aturan Pergub Nomor 34 tahun 2017, yang tidak memperbolehkan TKD untuk hunian.
Namun, dia belum bisa merinci jumlah TKD yang digunakan untuk perumahan sampai sekarang, lantaran pendataan diserahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten dan hingga saat ini, proses verifikasi izin pemanfaatan masih berlangsung. “Sejak 2020 sampai sekarang 80 kalurahan, kami mencermati ada 616 izin gubernur (dikeluarkan),” katanya. Terkait dengan adanya izin yang bermasalah, Dispertaru DIY telah mengirimkan surat teguran kepada pemerintah kalurahan dan pengguna TKD.