“Kita kasih teguran pertama, kedua, kalau penggunaan TKD tidak berizin kami berharap langsung dirobohkan secara mandiri,” ucap dia. Lanjut Krido, hasil verifikasi yang dilakukan terhadap pemanfaatan TKD di DIY nantinya akan diajukan kepada Gubernur DI Yogyakarta,
Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menentukan langkah ke depan. “Akan kita ajukan ke bapak gubernur. Menjadi pertimbangan ketika banyak sekali pemanfaatan TKD sudah ada bangunannya tapi belum berizin baik di sektor swasta dan pemerintah itu jadi bagian dari verifikasi,” pungkasnya.(pp)